Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) - Telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) ASN yang dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI pada hari Kamis 19 Desember 2013 yang lalu. RUU ASN terdiri dari 15 Bab, 141 pasal. Dengan disahkannya RUU ASN ini diharapkan  mampu menciptakan birokrasi yang baik dalam  mengemban tugas melayani masyarakat serta membangun kultur birokrasi yang profesional, transparan, akuntabel, bersih jujur serta bertanggungjawab.

blog-pns.com

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar, mengatakan akan mampu mengurangi dan menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan. “Aparatur negara akan mampu meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi serta meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi,” jelasnya.

Agun Gunanjar berharap undang-undang ini mampu mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang pejabat di setiap instansi pemerintah. Sebab, pegawai negeri sipil (PNS) tidak lagi berorientasi melayani atasannya, melainkan masyarakat. "ASN tidak lagi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebab nanti akan dibentuk lembaga yang mengurusnya yakni, komisi aparatur sipil negara," kata dia.

"Undang-undang ini menempatkan posisi PNS sebagai sebuah profesi yang bebas dari campur tangan pihak lain mapun dalam hal politik," Selama ini, PNS tidak bisa bersikap netral, mudah terbawa arus politik, dan promosi jabatan berdasarkan suka atau tidak suka dari atasannya, bukan lagi karena berdasarkan atas prestasi kerja.

Ke depannya, undang-undang ini akan mengatur agar karier para aparatur tidak terjebak oleh kuasa pejabat instansi. Pokok-pokok RUU ASN untuk melindungi yang bisa memberikan manfaat bagi para abdi negara. Hal-hal yang diatur penambahan batas usia pensiun, penjenjangan karir, perbaikan struktur gaji.


Gaji dan Tunjangan
Gaji Pegawai Negeri Sipil PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan kepada APBN, sedangkan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah akan dibebankan kepada APBD daerah yang bersangkutan. Selain gaji pokok dan tunjangan yang berhubungan dengan jabatannya, pegawai negeri sipil juga menerima tunjangan dan fasilitas lainnya dari negara.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja berdasarkan beban kerja yang diembannya yang disesuaikan dengan kriteria tertentu tentang pemberian tunjangan kinerja. Juga  memperoleh tunjangan kemahalan yang disesuaikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Pemberian Penghargaan
Pemerintah juga memberikan penghargaan bagi Pegawai Negeri yang  dalam menjalankan tugas menunjukkan loyalitas, pengabdian, cakap, jujur, dan disiplin serta berprestasi dalam menjalankan tugasnya. Pemberian penghargaan tersebut antara lain : pemberian tanda kehormatan, Kenaikan pangkat istimewa, Prioritas dalam pengembangan kompetensi serta Kesempatan menghadiri acara resmi atau acara kenegaraan

Pemberhentian
Selain masalah penggajian dan tunjangan, UU ASN juga mengatur mengenai kebijakan pemberhentian PNS. Selain alasan meninggal dunia, atas permintaan sendiri, maupun mencapai batas usia pensiun, pemberhentian PNS juga bisa dilakukan karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini. Sementara PNS yang diberhentikan secara tidak hormat bisa dilakukan jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, divonis penjara paling singkat dua tahun karena melakukan tindak pidana berencana, menjadi anggota pengurus partai politik

Batas Usia Pensiun
Salah satu substansi penting UU ASN ialah batas usia pensiun seorang PNS. Dalam UU itu, pejabat administrasi PNS, batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun. Bagi pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) adalah 60 tahun. Sedangkan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan.

UU ini juga mengharuskan dibentuknya sebuah komisi,  yakni Komisi ASN, yang tugasnya mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, mengawasi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku pegawai ASN atau PNS. “Pensiun dini dimungkinkan bagi PNS yang masa kerjanya sudah 20 tahun, meskipun usianya belum menginjak 50 tahun,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 

Tenaga Honorer
Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ini pemerintah hanya memberikan kesempatan bagi tenaga honorer dengan SK pertama atau masa kerja sebelum 2005, dan dari sekitar 500 ribu tenaga honorer di daerah maupun pusat dengan batasan priode itu yang akan diterima hanya sepertiganya. Artinya, tenaga honorer dengan masa kerja sejak 2006-2013, harus mengikuti seleksi seperti biasanya. Bagi tenaga honorer tertinggal yang tidak lolos CPNS diberikan kesempatan untuk berkarir di instansi pemerintah dengan adanya status pegawai pemerintah dengan kontrak (PPK) dan itu tertuang di RUU ASN.



Sumber :
www.republika.co.id
www.kompasiana.com
www.bkn.go.id

Belum ada Komentar untuk "Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN)"

Posting Komentar

Terima kasih ANDA sudah mengunjungi https://www.blog-pns.com. Silahkan berikan komentar ANDA. Kritik dan Saran yang membangun sangat diharapkan untuk perbaikan konten di masa yang akan datang. Terima Kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel