Penerimaan CPNS Tahun 2017 - Berikut Formasi Yang Akan Diterima

Penerimaan CPNS Tahun 2017 - Kabar gembira bagi pencari kerja, utamanya bagi anda yang berminat untuk mendaftar menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil, sebab pada bulan September ini pemerintah kembali membuka lowongan penerimaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap ke-2 untuk 60 (enam puluh) Kementerian dan Lembaga.


Penerimaan CPNS Tahun 2017 - Berikut Formasi Yang Akan Diterima

Adapun pendaftaran penerimaan CPNS ini akan dilakukan serentak secara online pada tanggal 06 September melalui situs resmi pemerintah sccn.bkn.go.id. 

Menurut Informasi dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa para pelamar diharapkan untuk membaca dengan teliti dan seksama seluruh persyaratan dan kualifikasi formasi yang dibutuhkan, dan memastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) anda telah diverifikasi di Server Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Seperti pendaftaran sebelumnya, calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan saja. Sedangkan untuk para pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung)  diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya.
 

Daftar Rincian Jumlah Penerimaan


Berikut ini kami lampirkan rincian K/L dan Pemerintah Provinsi yang membuka lowongan untuk penerimaan CPNS 2017:

1. Kementerian Keuangan: 2.880
2. Kementerian ESDM: 65
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 300
4. Kementerian Ketenagakerjaan: 160
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 329
6. Kementerian Perindustrian: 380
7. Kementerian PUPR: 1.000
8. Kementerian Pariwisata: 40
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN: 1.610
10. Kementerian LHK: 700
11. Kementerian Perhubungan: 400
12. Kementerian Luar Negeri: 75
13. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi: 91
14. Kementerian Kesehatan: 1.000
15. Kementerian Pertanian: 475
16. Kementerian Sosial: 160
17. Kementerian Riset, Teknologi, dan PT: 1.500
18. Kementerian PPN/BAPPENAS: 38
19. Kementerian PANRB: 91
20. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: 21
21. Kementerian Sekretariat Negara: 178
22. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman: 40
23. Kementerian Agama: 1.000
24. Kementerian Perdagangan: 65
25. Kementerian Pemuda dan Olah Raga: 27
26. Kementerian Bidang Polhukam: 25
27. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: 25
28. Kementerian BUMN: 25
29. Kementerian KUKM: 25
30. Kementerian Pertahanan: 50
31. Kejaksaan Agung: 1.000
32. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI):175
33. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN): 98
34. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI): 60
35. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): 28
36. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT): 175
37. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN): 10
38. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG):  90
39. Badan Nasional Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI): 87
40. Komisi Yudisial (KY): 33
41. Badan Narkotika Nasional (BNN): 275
42. Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT): 60
43. Badan SAR Nasional: 160
44. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 300
45. Badan Keamanan Laut (BAKAMLA): 225
46. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP):182
47. Lembaga Penerbagan dan Antariksa Nasional (LAPAN): 99
48. Badan Ekonomi Kreatif: 93
49. Badan Pengawas Obat dan Makanan: 110
50. Badan Intelijen Negara (BIN): 199
51. Badan Kepegawaian Negara (BKN): 212
52. Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN): 157
53. Setjen DPR: 85
54. Badan Informasi Geospasial (BIG): 67
55. Lembaga Administrasi Negara (LAN): 299
56. Mahkamah Kontitusi (MK): 70
57. Kepolisian Republik Indonesia: 200
58. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP): 25
59. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK): 53
60. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG): 26
61. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara: 500

Perlu juga diingatkan juga bahwa, pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2017 ini dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya sepeserpun. Jadi sebaiknya anda tetap waspada terhadap dan jangan terkecoh terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan situasi dengan mengaku bisa membantu dan mengurus supaya anda lolos seleksi. 

Informasi resmi terkait dengan persyaratan penerimaan CPNS 2017 dan jadwal dapat diakses  di Situs Kementerian PANRB  www.menpan.go.id, situs BKN: https://sscn.bkn.go.id, serta situs Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Demikianlah informasi tentang penerimaan cpns tahun 2017. Semoga bermanfaat.


Belum ada Komentar untuk "Penerimaan CPNS Tahun 2017 - Berikut Formasi Yang Akan Diterima"

Posting Komentar

Terima kasih ANDA sudah mengunjungi https://www.blog-pns.com. Silahkan berikan komentar ANDA. Kritik dan Saran yang membangun sangat diharapkan untuk perbaikan konten di masa yang akan datang. Terima Kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel